Ferry Irawan Hari Ini Bakal Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus KDRT

- 16 Januari 2023, 12:07 WIB
Ferry Irawan jalani pemeriksaan sebagai tersangka KDRT di Mapolda Jatim hari ini Senin, 16 Januari 2023.
Ferry Irawan jalani pemeriksaan sebagai tersangka KDRT di Mapolda Jatim hari ini Senin, 16 Januari 2023. /Instagram @ferryirawanreal

PRFMNEWS - Artis Ferry Irawan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Surabaya, sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dia lakukan kepada istrinya, Venna Melinda, pada hari ini, Senin 16 januari 2023.

Diberitakan sebelumnya, pihak penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada Ferry Irawan pada Kamis, 12 Januari 2023 untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan hari ini. Ferry Irawan pun bersama dengan pengacara dikabarkan akan memenuhi undangan tersebut hari ini.

Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan bahwa pihaknya siap memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga: Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara, Polisi Tetapkan Ferry Irawan Jadi Tersangka Kasus KDRT Kepada Venna Melinda

“Kami on the way [memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan],” kata Jeffry.

Ferry tiba di Mapolda Jawa Timur, Senin, pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja warna putih dan didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.

"Jadi kami akan membuktikan hari ini. Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik," kata Jeffry.

Baca Juga: Kata Polisi Usai Tetapkan Ferry Irawan Jadi Tersangka KDRT kepada Venna Melinda

Jeffry mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti untuk penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda.

"Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh jangan ada yang dipotong sama sekali," tambahnya.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan barang bukti, baik fisik maupun verbal, dari keterangan saksi; penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Sementara itu, Ferry Irawan membantah dirinya melakukan KDRT terhadap Venna Melinda. Menurut Ferry, yang sebenarnya terjadi adalah dia dan istrinya terlibat cekcok pada 7 Januari 2023.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Venna Melinda Alami Trauma Pasca KDRT Ferry Irawan

"Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri. Saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya, kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri. Saya rebahkan dia, pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya," jelas Ferry.

Kasus KDRT ini mencuat saat Venna Melinda melaporkan dugaan perlakukan kasar yang dilakukan Ferry Irawan. Venna lantas melaporkan hal tersebut kepada Polres Kota Kediri. Kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim.

Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah