"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.
Di samping itu, Zulpan juga mengaku pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi dari Lesti Kejora untuk pencabutan laporan tersebut.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Kemudian, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis, 14 Oktober 2022 sore.
Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.
Namun tak lama berselang, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis malam untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.***