Lesti Kejora Temui Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Cabut Laporan KDRT? Begini Kata Polisi

- 13 Oktober 2022, 21:01 WIB
Lesti Kejora mendatangi Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan.
Lesti Kejora mendatangi Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan. /instagram @lestikejora

PRFMNEWS – Pedangdut Lesti Kejora datang ke Polres Metro (Polrestro) Jakarta Selatan untuk bertemu suaminya, Rizky Billar yang ditetapkan tersangka kasus KDRT terhadapnya.

Polisi belum mengetahui pasti maksud dan tujuan Lesti Kejora menemui Rizky Billar di Polrestro Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Oktober 2022.

"Jadi, untuk saudari L (Lesti Kejora) datang ke Polres Jakarta Selatan untuk menemui suaminya (Rizky Billar)," kata Kasi Humas Polrestro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Tempat Wisata Baru Segera Hadir di Sumedang Berkonsep Taman Tematik Seluas 8 Hektare

Disinggung soal kemungkinan Lesti Kejora mencabut laporan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepadanya, Nurma menyebut keduanya kini sedang menghadap pihak penyidik.

“Terkait kemungkinan pencabutan laporan (oleh Lesti Kejora), saat ini yang bersangkutan sedang berkomunikasi dan berkonsultasi dengan penyidik,” ungkapnya.

Meski terjadi pencabutan laporan, Nurma menyatakan hal tersebut tidak serta merta menghapus penetapan penahanan terhadap terlapor dalam hal ini Rizky Billar yang kini berstatus tersangka.

Baca Juga: 5 Kasus Kematian Paling Aneh Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Bikin Geli

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Baca Juga: 10 Twibbon untuk Rayakan Hari Sumpah Pemuda Bisa Dibagikan ke Media Sosial, Berikut Linknya

Rizky Billar akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Sebelumnya penyidik juga telah menetapkan Rizky Billar ditahan mulai Kamis malam, 13 Oktober 2022 selama 20 hari ke depan***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x