Polisi Tetapkan Rizky Billar Sebagai Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora

- 13 Oktober 2022, 07:26 WIB
Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara /Instagram/Rizkybillar/


PRFMNEWS – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri, Lesti Kejora.

Rizky Billar memenuhi panggilan kepolisian pada Rabu, 12 Oktober 2022 untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan KDRT kepada Lesti.

Polisi pun sudah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT. Hal ini berdasarkan pemeriksaan Rizky Billar sebagai terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Presiden Jokowi ke Bandung Hari Ini, Berikut Agendanya, Salah Satunya ke Stasiun Kereta Cepat di Tegalluar

“Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang dikutip dari Antara hari ini, Kamis, 13 Oktober 2022.

Rizky Billar menjalani pemeriksaan Rabu kemarin dan datang pada pukul 11.00 WIB.

Ia diperiksa selama lebih dari tujuh jam dengan mendapatkan 38 pertanyaan dari penyidik kepolisian.

Baca Juga: Kebugaran Pemain Persib Bandung Terus Digenjot, Cedera Victor Igbonefo Berangsur Pulih

Rizky Billar melakukan KDRT kepada istrinya, Lesti Kejora pada 28 September 2022 pukul 01.52 WIB dini hari di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x