Lesti Kejora Temui Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Cabut Laporan KDRT? Begini Kata Polisi

- 13 Oktober 2022, 21:01 WIB
Lesti Kejora mendatangi Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan.
Lesti Kejora mendatangi Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan. /instagram @lestikejora

Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Baca Juga: 10 Twibbon untuk Rayakan Hari Sumpah Pemuda Bisa Dibagikan ke Media Sosial, Berikut Linknya

Rizky Billar akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Sebelumnya penyidik juga telah menetapkan Rizky Billar ditahan mulai Kamis malam, 13 Oktober 2022 selama 20 hari ke depan***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x