Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Baca Juga: 10 Twibbon untuk Rayakan Hari Sumpah Pemuda Bisa Dibagikan ke Media Sosial, Berikut Linknya
Rizky Billar akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.
Sebelumnya penyidik juga telah menetapkan Rizky Billar ditahan mulai Kamis malam, 13 Oktober 2022 selama 20 hari ke depan***