"Kemudian ini mestinya obatnya hanya bisa didapat dengan resep dokter, tapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," ungkapnya.
Atas kasus ini, Andrie Bayuajie terancam dengan hukuman di atas 5 Tahun penjara atas melanggar Undang-Undang Psikotoprika.***