4. Usulan penetapan bandara telah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah kabupaten/kota tempat bandara berada
5. Pengusulan nama bandara dilakuukan dengan melampirkan perysaratan yang tertera di PM 39 Tahun 2019 pasal 45 ayat (2).***
4. Usulan penetapan bandara telah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah kabupaten/kota tempat bandara berada
5. Pengusulan nama bandara dilakuukan dengan melampirkan perysaratan yang tertera di PM 39 Tahun 2019 pasal 45 ayat (2).***
Editor: Rizky Perdana
Sumber: Instagram @djpu_151