Anji Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi yang Teken Peraturan Royalti Musik

- 7 April 2021, 07:02 WIB
PENYANYI sekaligus Youtuber, Anji.*/INSTAGRAM/@duniamanji
PENYANYI sekaligus Youtuber, Anji.*/INSTAGRAM/@duniamanji /

Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: KPID Jabar Bersama Ormas Islam Serukan Siaran Ramadhan Berisi Dakwah Menyejukkan

Berikut ini tempat dan kegiatan yang dikenai royalti musik ketika memutar lagu atau musik ciptaan orang lain:

1. seminar dan konferensi komersial
2. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
3. konser musik
4. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
5. pameran dan bazar
6. bioskop
7. nada tunggu telepon
8. bank dan kantor
9. pertokoan
10. pusat rekreasi
11. lembaga penyiaran televisi
12. lembaga penyiaran radio
13. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
14. usaha karaoke.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x