Begini Cara Bayar Royalti Musik Bagi Pihak yang Memutar Lagu Ciptaan Orang Lain untuk Kepentingan Komersial

- 6 April 2021, 17:12 WIB
Ilustrasi siaran radio. Presiden Jokowi teken aturan soal royalti musik terhadap ruang publik seperti supermarket, karaoke, hingga radio
Ilustrasi siaran radio. Presiden Jokowi teken aturan soal royalti musik terhadap ruang publik seperti supermarket, karaoke, hingga radio /Dok PRFMNNEWS.

PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia resmi menerapkan aturan bayar royalti musik bagi pihak yang memutar lagu ciptaan orang lain untuk kepentingan komersial. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 56 Tahun 2021.

Melalui aturan ini, pihak perorangan maupun lembaga yang memutar lagu ciptaan orang lain demi kepentingan komersial wajib bayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Tercantum dalam pasal 1 PP Nomor 56 Tahun 2021, LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti musik atau lagu kepada pihak pencipta dan pemilih hak terkait.

Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Kejar Target, 30 Ribu Guru dan Tenaga Pendidik Harus Disuntik Vaksin Sebelum Juni 2021

Baca Juga: Presiden Teken PP 56 2021, Radio hingga Supermarket Putar Lagu Ciptaan Orang Lain Wajib Bayar Royalti Musik

Pengelolaan royalti musik atau lagu dilakukan oleh LMKN berdasarkan data terintegrasi pada pusat data musik atau lagu.

Lalu bagaimana cara bayar royalti musik tersebut bagi pihak perorangan maupun lembaga yang memutar lagu untuk kepentingan komersial?

Pasal 12 PP Nomor 56 Tahun 2021 menyebutkan, LMKN melakukan penarikan Royalti dari Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.

Baca Juga: Mulai Naik Jelang Ramadhan 2021, Cek Harga Daging Sapi dan Ayam di Pasar Tradisional Kota Bandung

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x