Anji Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi yang Teken Peraturan Royalti Musik

- 7 April 2021, 07:02 WIB
PENYANYI sekaligus Youtuber, Anji.*/INSTAGRAM/@duniamanji
PENYANYI sekaligus Youtuber, Anji.*/INSTAGRAM/@duniamanji /

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP nomor 56 tahun 2021 tentang radio hingga supermarket wajib bayar royalti hak cipta musik.

Aturan ini pun disambut positif oleh salah seorang musisi, Anji.

Dalam keterangan di instagram @duniamanji, dia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas peraturan terbaru tentang royalti itu.

Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1010: Zoro Gunakan Teknik Ashura, Kaido Bicara Haki Raja

Menurutnya, hadirnya PP nomor 56 tahun 2021 ini merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah kepada para musisi.

"DEAR PAK PRESIDEN @jokowi , atas nama pribadi sebagai Musisi dan Komposer, saya mengucapkan terima kasih untuk peduli," kata Anji dalam ungghannya itu.

Dengan hadirnya PP Nomor 56 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021, royalti musik dipastikan bakal dibayarkan oleh setiap orang atau lembaga yang memutar lagu ciptaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Presiden Teken PP 56 2021, Radio hingga Supermarket Putar Lagu Ciptaan Orang Lain Wajib Bayar Royalti Musik

Selain itu, PP Nomor 56 Tahun 2021 menyebutkan bahwa definisi royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x