PRFMNEWS - Komika Coki Pardede ditangkap Polisi pada Rabu 1 September 2021 malam.
Polisi menangkap Coki Pardede di rumahnya yang berada kawasan Tangerang.
Dalam keterangan resminya, Kepolisian menyebut Coki Pardede ditangkap atas dugaan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Lebih dari 300 Sekolah di Kota Bandung Gelar Pembelajaran Tatap Muka 8 September
Majelis Lucu Indonesia (MLI) pada Kamis 2 September 2021 sore mengunggah video untuk mengomentari kabar penangkapan Coki Pardede.
Seperti yang dilihat prfmnews.id dari akun Twitter pribadinya, Tretan Muslim yang berada di video tersebut mengonfirmasi bahwa pemberitaan mengenai penangkapan Coki Pardede.
"Kami Majelis Lucu Indonesia mengonfirmasi berita ditangkapnya Coki Pardede adalah benar," katanya.
Baca Juga: Pemkab Bandung Bangkitkan Sektor Pariwisata, Usung Program Vaksin Sambil Piknik
Tretan Muslim turut menyatakan bahwa Majelis Lucu Indonesia menyerahkan segala proses hukum terkait Coki Pardede kepada pihak berwajib.
"Kami menyerahkan segala proses hukum kepada pihak berwajib," tambah Tretan Muslim.
CEO PT Jenaka Sumber Rejeki atau Majelis Lucu Indonesia, Patrick Effendy menyatakan pihaknya tetap bakal menunaikan kewajiban Coki Pardede yang telah meneken kontrak kerjasama dengan sejumlah klien dengan mengatasnamakan Majelis Lucu Indonesia.
"Kami akan mengurus semua kewajiban-kewajiban kami yang harus kami lakukan atas nama partner kami, Coki Parded," ucap Patrick.***