Pemerintah Prioritaskan Rekrutmen ASN Guru, Ini Syarat Pelamarnya

- 14 September 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi pendidikan Indonesia.
Ilustrasi pendidikan Indonesia. /Dok PRFM.

Lalu pelamar Prioritas II yaitu THK-II dan pelamar Prioritas Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada basis data Kemendikbud Ristek, serta pada Data Pokok Pendidikan ini masuk dalam kategori pelamar umum.

Baca Juga: Yana Mulyana Ajak ASN yang Baru Dilantik untuk Bahu-membahu Capai Visi Kota Bandung

Nunuk Suryani, Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek mengatakan, pelamar Prioritas II dan III harus dilakukan tiga mekanisme.

Mekanisme pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kinerja, kompetensi, dan pemeriksaan latar belakang. Kedua, dilakukan dengan pertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Lalu ketiga, dilakukan dengan pertimbangan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Pemerintah akan memastikan seleksi dilakukan dengan secara transparan dan ketat untuk mendapatkan ASN yang berkualitas dan berintegritas.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x