Pemerintah Prioritaskan Rekrutmen ASN Guru, Ini Syarat Pelamarnya

- 14 September 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi pendidikan Indonesia.
Ilustrasi pendidikan Indonesia. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Pemerintah akan memprioritaskan pengadaan ASN di tahun ini untuk guru dan kesehatan, namun tidak mengesampingkan jabatan lainnya.

Prioritas ini diberikan sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang berfokus untuk pembangunan kualitas sumber daya manusia.

Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan salah satu prioritas adalah kebutuhan guru dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: KemenPAN RB Buka Seleksi CASN 2022 Sebanyak 530 Ribu Formasi, ini Rinciannya

“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai prioritas Presiden Joko Widodo,” kata Abdullah Azwar Anas yang dikutip dari laman resmi menpan.go.id hari ini, Rabu, 14 September 2022.

Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB menerangkan bahwa pada tahun 2022 ini, pengadaan PPPK Guru diprioritaskan jadi tiga kategori pelamar.

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru swasta.

Baca Juga: Bus Sekolah di Kota Bandung Bakal Diubah Jadi Bus Jemputan ASN Mulai 2023, ini Rute yang Disiapkan Dishub

“Jadi pelaman prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021,” kata Alex Denni.

Lalu pelamar Prioritas II yaitu THK-II dan pelamar Prioritas Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada basis data Kemendikbud Ristek, serta pada Data Pokok Pendidikan ini masuk dalam kategori pelamar umum.

Baca Juga: Yana Mulyana Ajak ASN yang Baru Dilantik untuk Bahu-membahu Capai Visi Kota Bandung

Nunuk Suryani, Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek mengatakan, pelamar Prioritas II dan III harus dilakukan tiga mekanisme.

Mekanisme pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kinerja, kompetensi, dan pemeriksaan latar belakang. Kedua, dilakukan dengan pertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Lalu ketiga, dilakukan dengan pertimbangan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Pemerintah akan memastikan seleksi dilakukan dengan secara transparan dan ketat untuk mendapatkan ASN yang berkualitas dan berintegritas.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x