Aksi marah-marah pengendara yang merusak motornya karena tak diterima ditilang juga pernah viral pada tahun 2019 lalu. Saat itu, seorang pria mempreteli motor milik pacarnya di Tangerang Selatan.
Perlu diketahui, berdasarkan aturan yang berlaku setiap pengendara harus membawa SIM dan STNK yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 nomor 288.
Serta setiap pengendara motor harus menggunakan helm sesuai dengan pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”.***