Menantang Maut! Pemotor Ini Terobos Perlintasan Padahal Kereta Api Sedang Mendekat dengan Kecepatan Tinggi

- 7 Juni 2021, 17:46 WIB
Pemotor terobos perlintasan dengan situasi kereta api dengan kecepatan tinggi sudah mendekat di Kawasan Cimindi, Bandung, Senin 7 Juni 2021
Pemotor terobos perlintasan dengan situasi kereta api dengan kecepatan tinggi sudah mendekat di Kawasan Cimindi, Bandung, Senin 7 Juni 2021 /Tangkapan Layar Unggahan Instagram @edansepurid



PRFMNEWS - Aksi pengendara motor terobos perlintasan kereta api terjadi lagi di wilayah Bandung.

Kali ini, pelintasan yang berada kawasan Cimindi, Bandung, Jawa Barat, jadi saksi bisu sikap pemotor yang tidak mau sabar menunggu kereta api melintas.

Melansir unggahan Instagram @edansepurid, aksi pemotor terobos perlintasan kereta di kawasan kawasan Cimindi, Bandung, itu terjadi pada Senin 7 Juni 2021 siang.

Terekam kamera, pengendara motor berwarna putih yang menerobos pintu perlintasan yang sirinenya sudah berbunyi.

Baca Juga: Jaringan 5G Sudah Bisa Diakses, Kota Bandung Baru Ada di Satu Titik

Pemotor tersebut tetap melanggar aturan perlintasan meskipun kereta dari sisi kanan melaju dengan kecepatan tinggi.

Merujuk regulasi tentang perjalanan kereta api, aksi terobos perlintasan bisa menyebabkan kerugian bagi banyak pihak.

Seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan bahwa Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Kemudian pada Permenhub Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api Dengan Bangunan Lain Pasal 6 ayat 1, Pada perlintasan sebidang kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Baca Juga: Urai Macet Kopo-Cibaduyut, Pemkot Bandung Janji Bangun Dua Jalan Alternatif

Bila Perjalanan Kereta Api dilanggar, maka Perjalanan Kereta Api harus menghentikan perjalanannya (Berhenti Luar Biasa/BLB) di Perlintasan tersebut untuk pengecekan lokomotif dan rangkaian, evakuasi korban dan kendaraan.

Belum lagi jika ada kerusakan pada sarana atau prasarana kereta api maka kereta api harus menunggu sarana pengganti atau evakuasi dengan lokomotif dan kereta penolong.

Dengan demikian akan terjadi keterlambatan kedatang kereta api di stasiun yang akan berimbas pada penumpukan penumpang.

Detik-detik pemotor teroboso pelintasan kereta api di kawasan Cimindi, bisa klik tautan berikut ini.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Instagram @edansepurid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah