Baca Juga: Urai Macet Kopo-Cibaduyut, Pemkot Bandung Janji Bangun Dua Jalan Alternatif
Bila Perjalanan Kereta Api dilanggar, maka Perjalanan Kereta Api harus menghentikan perjalanannya (Berhenti Luar Biasa/BLB) di Perlintasan tersebut untuk pengecekan lokomotif dan rangkaian, evakuasi korban dan kendaraan.
Belum lagi jika ada kerusakan pada sarana atau prasarana kereta api maka kereta api harus menunggu sarana pengganti atau evakuasi dengan lokomotif dan kereta penolong.
Dengan demikian akan terjadi keterlambatan kedatang kereta api di stasiun yang akan berimbas pada penumpukan penumpang.
Detik-detik pemotor teroboso pelintasan kereta api di kawasan Cimindi, bisa klik tautan berikut ini.***