Hati-hati! Ada Toko Online Lakukan Aksi Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

18 November 2020, 19:19 WIB
Waspada penipuan yang dilakukan toko online yang memasarkan produk di media sosial. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Seorang warga Bandung bernama Gita, nyaris menjadi korban penipuan dengan nominal jutaan rupiah yang dilakukan penipu dengan kedok mengatasnamakan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia.

Gita menuturkan, kejadian ini bermula ketika dirinya memesan baju di salah satu toko online yang memasarkan produk di laman Instagram.

Setelah baju dengan harga Rp150 ribu itu dibayar Gita, toko online tersebut mengklaim telah memproses dan mengirim barang sesuai pesanan.

Baca Juga: Dinyatakan Zona Merah Corona, Pemkab Bandung Kecolongan Klaster Keluarga dan Pesantren

Namun pada hari Senin 16 November 2020, Gita mendadak mendapat telepon dari nomor yang ia tidak kenal. Di ujung telepon, terdengar seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung.

Oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai itu mengabarkan Gita, bahwa baju yang ia beli dari sebuah toko online di Instagram, tidak memiliki invoice (faktur jual beli). Karena tidak ada invoice, oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai tersebut menyatakan Gita bisa kena perkara hukum.

 

"Saya disuruh untuk menelpon toko online yang saya pesan produknya untuk minta invoice. Kata si penelpon yang mengaku dari Bea Cukai, saya terancam dianggap sebagai penadah kalau tidak segera meminta invoice dari toko online. Karena barang tersebut dibilang ilegal," tutur Gita saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 18 November 2020.

Usai berbincang dengan oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai, Gita kemudian menelpon pihak toko online yang menjual baju pesanannya.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Saat hendak meminta invoice, Gita terkejut dengan jawaban pihak toko online yang menyarankan untuk segera memberikan sejumlah uang kepada petugas Bea Cukai yang menelpon sebelumnya.

"Si pihak toko online ini bilang ke saya, berapapun nominal yang diminta Bea Cukai, saya harus harus kasih saja. Nanti pihak toko online akan mengganti kerugian saya via transfer," kata Gita.

Gita pun mulai menyadari bahwa dirinya sedang dijebak oleh pelaku penipuan. Setelah menutup perbincangan, Gita kemudian menelpon kembali oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Benar saja, oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai itu meminta Gita untuk mengirimkan sejumlah uang agar kasus dugaan barang ilegal yang digembar-gemborkan sejak awal, tidak masuk ke ranah Kepolisian.

Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Distan Kabupaten Bandung Nyatakan Siap Lakukan Penyemprotan Disinfektan di TPS

Menurut Gita, oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai itu meminta untuk dikirmkan uang sebesar Rp4 juta.

"Saya tidak peduli dengan tawaran si oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai itu. Saya pikir ya sudah relakan saja barang itu (yang dipesan di tokok online tidak jadi saya miliki. Pas saya mau tutup telepon, oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai itu bilang kalau saya hanya punya waktu 20 menit, kalau tidak ada jawaban dari saya, oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai itu ancam saya akan dilaporkan ke Polisi," papar Gita.

Setelah merasa yakin bahawa dirinya hendak dijebak pelaku penipuan, Gita langsung menutup telepon dan tidak mempedulikan ancaman yang dilayangkan oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai tersebut.***

Catatan Redaksi: Nama akun Instagram toko online, nomor telepon yang menghubungi Gita, tidak ditampilkan dalam berita ini. Seluruh data pelaku sedang diproses Redaksi PRFM ke pihak berwajib.

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler