Data E-KTP Anda Salah? Begini Cara dan Prosedur Memperbaikinya

28 Oktober 2020, 08:46 WIB
Ilustrasi KTP /PRFM

PRFMNEWS - Setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki e-KTP. E-KTP menjadi salah satu barang wajib sebagai bukti keabsahan identitas yang berlaku seumur hidup.

Data yang telah terekam di e-KTP diantaranya NIK, tanggal lahir, nama lengkap, dan lainnya. Tapi tak bisa dipungkiri jika terdapat kesalahan saat input data-data tersebut.

Kesalahan data di e-KTP ini dapat menghambat urusan administrasi dan legalitas. Seperti pembuatan paspor, mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, atau administrasi kependudukan lainnya.

Baca Juga: Mudah dan Gak Ribet ! Ini Loh Cara Mengganti E-KTP Rusak

Setiap warga dimungkinkan untuk memperbaiki data e-KTP. Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8).

Berikut ini syarat perbaikan data e-KTP :

1. Melampirkan pengantar pembuatan KTP elektronik dan Kartu Keluarga dari RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan
2. KTP elektronik dan Kartu Keluarga

Baca Juga: Ternyata Sangat Mudah! Begini Syarat, Cara dan Biaya Membuat SKCK


3. Akta Kelahiran
4. Ijazah terakhir
5. Buku Nikah (bagi yang menikah)

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat atau ke Kecamatan.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler