Ini Cara Mengurus STNK yang Hilang

6 Juli 2020, 15:28 WIB
STNK /dok

PRFMNEWS - Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan salah satu kelengkapan yang harus selalu dibawa apabila mengendarai kendaraan bermotor. Sebagaimana pengertian diatas STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Apabila tidak dapat menunjukkan STNK kepada petugas ketika ada pemeriksaaan maka dapat dilakukan penindakan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Lantas bagaimana jika STNK kendaraan yang kita miliki hilang? Baik itu hilang karena terjatuh maupun karena diambil orang.

Apa syarat dan mekanisme untuk membuat duplikat STNK kendaraan kita? Ini dia beberapa syarat yang harus anda siapkan manakala kehilangan STNK di wilayah hukum Polda Jabar.

Baca Juga: Kini, Akta Kelahiran dan Akta Catatan Sipil Lainnya Dicetak pada Kertas HVS A4 80 Gram

1.Surat Pernyataan dan Permohonan Penerbitan STNK Duplikat


2. BPKB Asli / Surat Keterangan Leasing / Keterangan Bank dan Fotokopi BPKB


3. Cek fisik kendaraan. Kendaraan wajib dihadirkan


4. Laporan Polisi dan BAP Satreskrim yang menerangkan kronologis kejadian. (Untuk Wilayah Kota Bandung dari Polrestabes), (Untuk Wilayah selain Kota Bandung dari Polres)


5. Surat Keterangan Hasil Pengecekan Data Hilang Temu dari Bidang Telematika. (Untuk Wilayah Kota Bandung dari Polda Jabar), (Untuk Wilayah selain Kota Bandung dari Polres)

6. Iklan Koran di 3 media berbeda serta melampirkan kwitansi pemasangan iklan dan guntingan iklan.


7. KTP Pemilik / Surat Keterangan dari Disdukcapil dan Kartu Keluarga


8. Proses penerbitan STNK Duplikat selama 2 (dua) minggu sejak berkas lengkap didaftarkan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler