Keluhkan Banyak Pemotor Parkir di Trotoar Dago Setiap Malam Minggu, Netizen : Asa Makin Rudet

23 Januari 2022, 09:52 WIB
Perilaku pengendara motor yang kerap parkir di trotoar Jalan Dago dikeluhkan netizen. /Twitter @bdngfess

PRFMNEWS - Perilaku sejumlah pengendara motor yang kerap nongkrong sambil parkir di trotoar Jalan Dago, Kota Bandung dikeluhkan masyarakat.

Bukan tidak aneh memang, sepanjang Jalan Dago mulai dari Taman Cikapayang hingga ke simpang Dago atas setiap malam minggu dipenuhi para pengendara yang nongkrong.

Namun sayangnya, kendaraan motor mereka banyak yang diparkir di trotoar yang semestinya adalah tempat pejalan kaki melintas.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bandung Geram, Ada Mobil Plat Merah Parkir di Jalur Sepeda

"Plis atulah euy anu nalangkring di trotoar jalan dago teh teu kudu jeung motor2na da ngarana oge trotoar pejalan kaki, lain jang nangkring parkir motor, beuki kadieu teh asa makin rudet eweuh nu nindak"

"Tolong dong yang nongkrong di trotoar jalan dago jangan sama motor-motornya juga diparkir, namanya juga trotoar pejalan kaki, bukan untuk parkir motor, semakin ke sini semakin ruwet, nggak ada yang menindak," curhatan netizen di akun twitter @bdngfess, Sabtu 22 Januari 2022.

Dalam foto yang diunggah, nampak berbagai merk dan jenis motor yang dengan santainya diparkir di atas trotoar.

Motor-motor itu memenuhi trotoar yang berada di sisi kiri dan kanan jalan. Mayoritas yang nongkrong di Dago adalah para muda-mudi Bandung.

Baca Juga: Awas Parkir Liar di Bandung Diangkut Mobil Derek, Dendanya Motor Rp245 Ribu, Mobil Rp525 Ribu

Cuitan ini pun ditanggapi beragam oleh netizen, seperti pemilik akun @/nauval_jangkung yang menilai, perilaku parkir di trotoar adalah kesalahan besar. Meski masih ada sebagian trotoar untuk dipakai pejalan kaki, tetapi tetap saja peruntukannya bukan untuk parkir.

"Intinyamah emang itu salah besar walaupun ada space untuk pejalan kaki tetap itu salah , yg lebih salah lagi petugas aparat kita yang tidak tegas untuk memberi teguran dan sanksi bagi pelanggar tersebut. Maka dari itu perlu adanya edukasi terhadap masyarakat agar mengerti apa itu," kata @/nauval_jangkung.

Opini berbeda disampaikan pemilik akun @/_silentmary yang mengaku beberapa kali parkir di trotoar Dago, tapi ia tidak menghalangi semua area untuk pejalan kaki.

Baca Juga: Jangan Kaget Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Bandung Naik, Berikut Rinciannya

Menurutnya hal itu biasa saja, karena masih ada ruang bagi masyarakat untuk melewati trotoar tersebut dengan jalan.

"Ai saya mah parkir di sana juga da tidak menghalangi untuk pejalan kaki, masih ada spaces untuk pejalan kaki. Kalau memang tidak boleh juga da banyak yang patroli bulak balik tapi (kita) tidak dibubarkan," ucapnya.

Larangan kendaraan bermotor parkir di trotoar tercantum jelas dalam Pasal 131 Ayat 1 UU LLAJ, disebutkan fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki.

Jika ada yang melanggar maka bisa dikenakan sanksi pidana selama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta sesuai Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ.

Kemudian pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp250 juta sesuai Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler