Seorang Suami Geram, Setiap Unggah Foto Sang Istri Selalu Dicuri Orang Lain

8 Desember 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi pencuian data. /Prfmnews



PRFMNEWS – Kini setiap orang bisa menggunakan sosial media untuk berekspresi ataupun membagikan kegiatan sebagai informasi kepada kerabat.

Namun begitu, kerap ditemukan aksi pencurian informasi pribadi ataupun foto yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

Seorang pria dengan akun @dhafinelka pada 7 Desember 2021 mengaku bahwa foto istrinya yang dia unggah di media sosialnya kerap dicuri dan diunggah ulang oleh orang lain.

Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Indonesia Mundur dari Kejuaraan Dunia Badminton 2021

Baca Juga: Fakta Sosok Siskaeee yang Tak Pernah Menetap di Satu Tempat dan Tak Pernah Buka Jasa Open BO

“Orang gila ini sering posting bini gue, aneh banget dan help report him,” tulisnya

Dhafin juga menambahkan bahwa foto tersebut merupakan story miliknya yang dicapture dan diunggah ulang oleh orang tersebut.

Peraturan terkait penyalahgunaan foto orang lain di sosial media telah diatur dalam Undang-undang Hak Cipta No 19 Tahun 2002 Pasal 19 sampai dengan Pasal 23.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Terus Berupaya Cari Korban Hilang Erupsi Gunung Semeru

Dalam UU tersebut setiap orang yang akan menggunakan potret orang lain harus meminta izin terlebih dahulu dari pemilik ataupun orang yang ada di dalam foto tersebut.

Pasal 20 UUHC No 19 Tahun 2002 yang berbunyi:
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang dipotret, apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler