CEK FAKTA: BPOM Larang Seduh Susu Kental Manis dengan Air Panas

- 29 September 2021, 14:51 WIB
 Ilustrasi susu kental manis.
Ilustrasi susu kental manis. /Pixabay/ TheUjulala/


PRFMNEWS - Beredar sebuah gambar infografis yang menyebutkan susu kental manis (SKM) tidak boleh diseduh dengan air panas.

Dalam gambar yang beredar di media sosial itu juga mengutip sebagai pernyataan dari Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Rita Endang.

Disebutkan pula bahwa larangan menyeduh SKM menjadi minuman sudah tertuang pada peraturan BPOM nomor 31 tahun 2018.

Baca Juga: Sudah Dapat Izin BPOM, Vaksin Covid-19 Terbaru Janssen dan Convidecia Hanya Butuh Satu Kali Dosis Suntik

Benarkah informasi tersebut?

Dikutip dari laman Jabar Saber Hoaks, informasi bahwa SKM dilarang diseduh dengan air panas adalah salah.

BPOM tidak melarang, tapi hanya menyebut bahwa susu kental manis seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh.

Baca Juga: Truk Mengangkut 5.000 Dus Susu Kental Manis Tabrakan Hingga Melintang di Jalan Cagak Nagreg

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Rita Endang mengatakan, cara mengonsumsi susu kental manis dengan diseduh, imbuhnya merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah.

Sebab fungsi SKM tidak untuk menggantikan ASI, lalu tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, serta tidak bisa digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x