Baca Juga: Rumah Mewah di Bandung Tertimpa Pohon Tumbang, Atap Rusak Berat
Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi, KPK menegaskan harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.
Sebelumnya KPK telah membantah terkait isu mengenai pihaknya yang akan merekrut mantan narapidana koruptor sebagai petugas penyuluh anti korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding pun memberi klarifikasi terkait rencana merekrut eks koruptor menjadi penyuluh antikorupsi ini.
Dikatakan Ipi, para mantan koruptor itu hanya akan memberi testimoni terkait pengalamannya selama menjalani masa hukuman kasus korupsi.***