Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengendalian, dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam Perda tersebut, turut di atur terkait zonasi larangan menenggak miras dan lokasi yang di perbolehkan.***