DPR RI Bahas RUU Minuman Beralkohol, Ini Tanggapan Wali Kota Bandung Oded Danial

- 12 November 2020, 20:00 WIB
Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp1 Miliar
Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp1 Miliar /ADE MAMAD SAM/PR/

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengendalian, dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam Perda tersebut, turut di atur terkait zonasi larangan menenggak miras dan lokasi yang di perbolehkan.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x