Polisi Ringkus Pelaku Pemalsuan Uang Rp800 Juta Siap Edar di Gegerkalong Bandung

- 28 Oktober 2020, 13:42 WIB
Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus empat orang pelaku tindak pidana pemalsuan uang senilai Rp800 juta.
Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus empat orang pelaku tindak pidana pemalsuan uang senilai Rp800 juta. /dok Humas Polrestabes Bandung

Akibat perbuatannya, empat pelaku disangkakan Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x