Berikut Link Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Kabupaten Bandung yang Diperpanjang

- 18 Oktober 2020, 21:39 WIB
Ilustrasi Uang.*
Ilustrasi Uang.* /PRFM

PRFMNEWS - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) memperpanjang program bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku UMKM sampai November 2020.

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat bisa mendapatkan BLT dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT bisa mendaftar di link https://Bit.ly/BIODATAUMKM

Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM) Kabupaten Bandung, Neneng Zaenar membenarkan bahwa BLT UMKM diperpanjang.

"Benar perpanjangan pendataan pendaftaran program BPUM tahap III," katanya melalui pesan singkat kepada Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Berikut Link Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Kabupaten Bandung Tahap 3 yang Dibuka Sampai November

Adapun, kriteria Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sebagai berikut:

1. Pelaku Usaha belum mendapatkan akses kredit Perbankan;
2. Mempunyai usaha mandiri/usaha produktif;
3. Saldo tabungan calon penerima bantuan maksimal Rp. 2.000.000,-.

Baca Juga: MUI Sebut Presiden Jokowi Enggan Terbitkan Perpu UU Cipta Kerja

Diberitakan prfmnews.id sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Jawa Barat, Kusmana Hartadji mengatakan ada syarat yang juga harus dipenuhi pelaku UMKM.

Syarat tersebut yakni pelaku usaha belum mendapatkan akses kredit perbankan, mempunyai usaha mandiri/usaha produktif dan saldo tabungan calon penerima bantuan maksimal Rp2 juta.

"Intinya harus ada 5 dokumen seperti SKU dan pernyataan-pernyataan di atas materai," jelasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Link Live Streaming Tottenham vs West Ham United Bisa Diakses di Sini

Menurutnya Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) ini tidak ada batasan kuota.

Nantinya pelaku UMKM yang mendaftar akan dilakukan verifikasi sebelum mendapat informasi apakah berhak menerima bantuan atau tidak via Bank. ***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x