PRFMNEWS - Tiga pelaku kasus pengeroyokan anggota Satpol PP Kota Bandung telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga pelaku ini berinisial RK (Usia 43 Tahun), IK (Usia 48 Tahun), dan EK (Usia 50 Tahun).
Mereka diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung usai melakukan pengeroyokan terhadap anggota Satpol PP.
Melansir laporan yang diterima Redaksi PRFM, terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap salah satu anggota Satpol PP Kota Bandung berinisial V. Ia dikeroyok saat menjalankan tugas menertibkan PKL di sekitar Jalan Diponegoro, Minggu 17 Maret 2024.
Korban (anggota Satpol PP) sedang menjalankan tugasnya untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Minggu 17 Maret 2024.
Korban mengimbau PKL dan kendaraan untuk parkir di Jalan Cilaki, bukan di sepanjang Jalan Diponegoro. Korban bersama 2 orang rekannya melakukan imbauan kepada juru parkir liar yaitu EK.
Setelah itu, sempat terjadi adu mulut karena EK merasa keberatan kalau lapak parkirnya dipindahkan. Tidak berapa lama, diduga para pelaku yang berjumlah 3 orang langsung mengeroyok korban hingga menyebabkan luka pada bagian muka.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan berbagai tahap, akhirnya ketiga tersangka ditangkap. Ketiganya menjalani sidang pemeriksaan saksi, Rabu 13 Juni 2024.
Selanjutnya, ketiga tersangka bakal menjalani sidang lanjutan, Kamis 20 Juni 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.***