Mayat Dikubur di dalam Rumah di Cihampelas Bandung Barat Ternyata Korban Pembunuhan Berencana

- 19 April 2024, 15:30 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono Saat memberikan keterangan pers terkait pembunuhan berencana yang mayatnya dikubur di dapur di Cihampelas Bandung Barat di Mapolres Cimahi Jumat, 19 April 2024.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono Saat memberikan keterangan pers terkait pembunuhan berencana yang mayatnya dikubur di dapur di Cihampelas Bandung Barat di Mapolres Cimahi Jumat, 19 April 2024. /Budi Satria/

Sementara semen dan lainnya menggunakan sisa dari pembangunan rumah korban.

"Sehingga pasal yang kita kenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati," tegas Aldi.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah