Sebab, pihak Kepolisian memberikan dispensasi atau keringanan bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 8 sampai 15 April 2024 dapat melakukan perpanjangan pada periode 16 sampai 20 April 2024.***
Sebab, pihak Kepolisian memberikan dispensasi atau keringanan bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 8 sampai 15 April 2024 dapat melakukan perpanjangan pada periode 16 sampai 20 April 2024.***
Editor: Indra Kurniawan