Mini Lockdown Kemungkinan Diterapkan di Kota Bandung Pekan Depan

- 2 Oktober 2020, 19:58 WIB
etua Harian Gugus Tugas Covid-19, Ema Sumarna saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat 2 Oktober 2020.
etua Harian Gugus Tugas Covid-19, Ema Sumarna saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat 2 Oktober 2020. /TOMMY RIYADI/PRFM.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama 9 lurah membahas rencana pemberlakuan mini lockdown di 9 kelurahan yang terdapat kasus positif aktif di level RW lebih dari 4 kasus di Balai Kota Bandung, Jumat 2 Oktober 2020.

Keputusan pemberlakuan mini lockdown akan disampaikan oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, pekan depan.

"Kita tadi mengundang para camat dan lurah yang berdasarkan data di kita positif aktifnya kategori cukup tinggi, sehingga kita dari arahan presiden dan Wali Kota Bandung memberikan pengarahan apabila kebijakan diambil oleh wali kota pembatasan sosial berskala kampung (mini lockdown)," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19, Ema Sumarna saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat 2 Oktober 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Mulai Berkantor di Depok, Agenda Pertama Tinjau Fasyankes

Menurutnya, jika mini lockdown dilakukan di 9 kelurahan maka para Lurah harus berkoordinasi dengan pimpinan wilayah masing-masing khususnya para ketua RW. Ema mengatakan, kasus positif aktif di 9 kelurahan tersebut tidak merata terdapat di tiap RW.

"Kelurahan masuk label merah bukan berarti se kelurahan merah tetapi hanya satu rw itu yang akan dilakukan kebijakan PSBK," katanya.

Menurut Ema, pembatasan sosial berskala kampung tidak jauh berbeda dengan penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di kawasan Secapa AD di Hegarmanah.

"Kegiatan (aktivitas keluar masuk orang) tidak 4 jam, misal jam 9 sepakat tidak boleh ada orang masuk keluar kecuali ada yang urgen. Proses penanganan kepada warga yang terpapar diperhatikan kebutuhannya," katanya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah