Pada Malam Takbiran, PKL Dibatasi Sampai Pukul 23.00 WIB

- 2 April 2024, 05:00 WIB
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono.
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono. /Diskominfo kota Bandung/

PRFMNEWS - Jelang lebaran 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan imbauan mengenai batasan waktu berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Pada malam takbiran nanti, para PKL di kota Bandung hanya diberi waktu berjualan hingga pukul 23.00 WIB.

“Demi keamanan dan ketertiban, kita tegaskan PKL hanya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB saat takbiran atau H-1 Idulfitri,” tegas Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, di Balai Kota Bandung, Senin 1 April 2024.

Dengan adanya imbauan ini diharapkan bisa menciptakan ketenangan dan ketertiban di kota Bandung.

Baca Juga: Makin Rapi, Lurah Cimincrang Tata 120 PKL dan Dukung Warlok Jadi Pekerja di Masjid Al Jabbar

Selain itu, pembatasan operasional PKL ini diharapkan bisa membantu petugas kebersihan untuk cepat membersihkan kota sebelum lebaran.

“Selain menjaga ketertiban umum, kita juga membantu tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dalam menjaga kebersihan,” tegasnya.

Biasanya saat malam takbiran, kata Dia, banyak sampah yang menumpuk apalagi dalam keramaian.

Oleh karenanya, Bambang berharap kerja sama dari seluruh komponen masyarakat, termasuk pedagang kaki lima, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x