Operasional Bus Rapid Transit Telah Disepakati Pemda di Bandung Raya, Pemkot Lakukan Penataan Rute

- 8 Maret 2024, 04:15 WIB
Nota Kesepakatan antara Kemenhub, Pemda Jawa Barat dan Pemkab Pemkot di Wilayah Bandung Raya untuk operasionalisasi BRT di Kota Bandung, Kamis 7 Maret 2024
Nota Kesepakatan antara Kemenhub, Pemda Jawa Barat dan Pemkab Pemkot di Wilayah Bandung Raya untuk operasionalisasi BRT di Kota Bandung, Kamis 7 Maret 2024 /Diskominfo Kota Bandung

BANDUNG, PRFMNEWS - Operasionalisasi Bus Rapid Transit (BRT) resmi disepakati oleh Pemerintah Daerah (Pemda) di Bandung Raya.

Kesepakatan ini dilakukan dalam acara Komitmen Bersama untuk Sinergi Pengembangan Sistem Perpajakan berbasis Digital serta Nota Kesepakatan antara Kemenhub, Pemda Jawa Barat dan Pemkab/Pemkot di Wilayah Bandung Raya untuk operasionalisasi BRT di Kota Bandung, Kamis 7 Maret 2024.

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyambut positif kesepakatan bersama operasionalisasi Bus Rapid Transit.

Baca Juga: Perjalanan Kawanan Monyet Liar dari Kota Bandung kini Sudah Sampai di Kabupaten Bandung

Menurut Bambang, transportasi massal seperti Bus Rapid Transit sudah sangat segera dibutuhkan guna mengurai kemacetan lalu lintas di Kota Bandung.

Bambang mengungkapkan, pertumbuhan penduduk di wilayah Bandung Raya sebagai hal yang tak bisa dielakkan.

Hal ini juga sejalan dengan pertumbuhan jumlah kendaraan yang digunakan masyarakat sebagai alat mobilitas sehari-hari.

Baca Juga: Begini Penjelasan KAI soal Reaktivasi Jalur Kereta Bandung-Ciwidey dan Banjar-Pangandaran

Oleh karena itu, diperlukan solusi transportasi massal yang menunjang aktivitas masyarakat dari atau menuju wilayah Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x