Ema menegaskan, tidak boleh lagi ada lapak pedagang yang disimpan di trotoar. Apabila masih ada, Satpol PP akan menertibkannya.
"Nah bagbagan (lapak dagangan) tidak ada ruang mereka untuk disimpan di trotoar. Makanya mereka harus bertanggung jawab membawanya kembali. Kalau tidak, kita akan tindak tegas ditertibkan oleh Satpol PP dan itu tadi sudah disepakati," ungkapnya.
Baca Juga: Menanti Wajah Baru Kawasan Sudirman Bandung Usai Bersolek, Lebih Asri hingga Bebas Pasar Tumpah
Selain itu, untuk menghadirkan keindahan, estetika dan ketertiban kota, Ema pun mengintruksikan kepada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) serta kewilayahan untuk melakukan penataan trotoar kawasan Sudirman dengan pengecatan ulang dan memperbaiki tata letaknya.
"Kita juga minta penataan oleh DSDABM dan kewilayahan untuk cat ulang dan tata letaknya diperbaiki untuk hadirnya keindahan, estetika dan ketertiban," ujarnya.
Sebagai informasi, aturan berdagang di pasar tumpah telah diatur dalam Pasal 17 Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012. Pasar tumpah tersebut termasuk dalam Zona Kuning.
Zona kuning adalah seluruh pasar tumpah di Daerah, sehingga PKL hanya boleh berdagang pada jam tertentu yaitu mulai pukul 22.00-06.00 WIB. Selain itu juga pukul 17.00-04.00 WIB dibuka untuk pasar tumpah pedagang kuliner.***