Ema Sumarna: Minimnya Penegakan Hukum Salah Satu Penyebab Masalah Sampah di Kota Bandung Sulit Teratasi

- 21 Februari 2024, 07:40 WIB
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gedebage, Kota Bandung, Rabu 6 Desember 2023
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gedebage, Kota Bandung, Rabu 6 Desember 2023 //Diskominfo Kota Bandung

BANDUNG, PRFMNEWS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menyampaikan terdapat beberapa faktor penyebab yang membuat masalah sampah di Kota Bandung sulit teratasi hingga saat ini, salah satunya adalah upaya penegakan hukum yang masih minim diterapkan.

“Faktor penyebab masalah sampah masih sulit teratasi di Kota Bandung di antaranya akibat perilaku mindset, edukasi sosialisasi dan koordinasi yang masih kurang, kemudian volume produksi sampah tinggi, serta minimnya penegakan hukum,” ungkap dia, Senin 19 Februari 2024.

Meski Kota Bandung telah melewati masa darurat sampah, lanjut Ema, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih akan terus menggelorakan kesadaran perubahan perilaku masyarakat terkait pengelolaan sampah agar ke depannya permasalahan sampah secara bertahap dapat teratasi.

"Edukasi sosialisasi terus kita lakukan. Secara bertahap itu mendorong mindset yang berubah. Dari masyarakat yang tadinya hanya membuang sampah, sekarang jadi mengolah sampah. Tujuannya agar volume sampah yang dibuang ke TPA itu semakin berkurang," jelasnya.

Baca Juga: Viral Dituduh Buang Sampah ke Sungai Cipamokolan, Pelaku Beri Klarifikasi ke Satpol PP Kota Bandung

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung Dudy Prayudi menjelaskan, saat ini sampah organik sudah tidak lagi boleh dibuang ke TPA Sarimukti. Sehingga pengolahannya harus diperbanyak di hulu termasuk dari lingkup rumah tangga.

"Januari kemarin, dari 151 kelurahan di Kota Bandung, sudah ada 125 kelurahan yang mengoperasikan rumah maggot. Dengan ini, total sampah organik yang sudah diolah dengan maggotisasi mencapai 377 ton hingga Januari lalu," ujar Dudy.

Terkait solusi pengolahan sampah melalui metode maggotisasi, Dudy menargetkan kehadiran rumah maggot bisa mengolah 1 ton sampah organik per hari di setiap kelurahan. Sehingga jika ditotal, sebanyak 151 ton sampah per hari bisa berkurang jika semua kelurahan aktif mengoperasikan rumah maggot.

"Namun, maggot itu siklusnya 35 hari. Sehingga penambahan kapasitasnya perlu waktu. Rencananya kami akan bantu sediakan mesin bubur untuk mengolah sampah organik, sehingga bisa mempercepat pengolahan oleh maggot," paparnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x