KABUPATEN BANDUNG, PRFMNEWS - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung terus mengawasi pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Bandung sejak masa persiapan, pelaksanaan, hingga proses perhitungan suara yang saat ini masih berlangsung secara berjenjang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana menyebutkan, pada hari pemilihan Rabu, 14 Februari 2024 kemarin cukup banyak temuan pelanggaran yang bersifat pelanggaran administrasi seperti tempat pemungutan suara (TPS) telat dibuka, kekurangan surat suara, dan kesalahan proses perhitungan serta lainnya.
"Kami menemukan beberapa hal yang berkaitan dengan surat suara kurang ini yang lumayan signifikan ada di 31 TPS meskipun memang jumlahnya tidak banyak kurangnya tapi lumayan masif," kata Kahpiana saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Kamis, 15 Februari 2024.
Baca Juga: Stok Beras Masih Aman, Pemkab Bandung Siapkan Langkah Atasi Kenaikan Harga Beras
Selain itu ada juga temuan TPS yang kelebihan surat suara, atau tidak sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Bawaslu bergerak cepat melakukan penyisiran mengenai adanya permasalahan surat suara ini.
Tak hanya itu, ada juga beberapa TPS yang mengalami surat suara tertukar.
"Ada juga tertukar dapil misalkan dapil 2 dan dapil 4," ucapnya.
Baca Juga: Jokowi Belum Sebut Nama Kandidat Menko Polhukam Baru