PRFMNEWS - Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung pada hari ini, Jumat 25 September 2020 beroperasi di dua lokasi.
SIM Keliling online I berlokasi di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok Rg3 Kota Bandung. Sementara SIM keliling II berlokasi di Lucky Square Jalan Terusan Jakarta No. 2 Bandung.
Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan pada H-14 sebelum masa berlaku habis. Jika melewati masa berlaku, pemohon diwajibkan membuat permohonan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Ibrahimovic Dinyatakan Positif Corona Jelang Partai Kualifikasi Liga Europa Malam Ini
Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-14 sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: 109 Kepala Keluarga Positif Covid-19, Oded Pastikan Pelacakan dan Swab Ditingkatkan