Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Kota Bandung Hari ini

- 16 Januari 2024, 16:16 WIB
Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah /prfmnews

KIARACONDONG, PRFMNEWS - Seorang pria berinisial AK (40) ditemukan tewas usai tertabrak kereta Commuter Line Bandung Raya di KM 159+600 petak jalan Cikudapateuh - Kiaracondong Kota Bandung hari ini Selasa, 16 Januari 2024.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi membenarkan kejadian itu dan menyebutkan korban sudah dievakuasi oleh Kepolisian dan dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.

Ada dugaan pria tersebut sengaja menabrakan diri atau bunuh diri di perlintasan kereta tersebut.

Dengan kejadian Ayep kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA karena merupakan tindakan yang berbahaya dan berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

Baca Juga: Tegas! Istana Bantah soal Isu Jokowi Akan Angkat Jutaan CPNS Jika Prabowo-Gibran Menang Pilpres

Kata Ayep, larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Ayep.

Jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI.

“Kalau kami mengetahui aktivitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas. Jika dia main lempar batu, meletakkan benda diatas rel ya kami tangkap dia. Kemudian kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan jika sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” tambah Ayep.

Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca Juga: Sistem IT KAI Diduga Diserang Hacker Pemerasan, Manajemen Beri Penjelasan soal Nasib Data Pelanggan

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)” jelas Ayep.

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda.

Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya Daop 2 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan. Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.

“Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” ujar Ayep.

Baca Juga: Diperpanjang! Jadwal Operasional LRT Jabodebek Berubah Semakin Malam Mulai 16 Januari 2024

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

“Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api mengingat saat ini telah diberlakukan percepatan waktu tempuh sekaligus meningkatnya frekuensi perjalanan KA seiring dengan mulai dioperasikannya kembali operasional beberapa perjalanan KA,” tutup Ayep.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x