PT KAI Daop 2 Bandung Gencarkan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Stasiun dan Kereta

- 20 Desember 2023, 13:40 WIB
Acara sosialisasi anti pelecehan seksual di stasiun dan di atas KA pada Selasa, 19 Desember 2023.
Acara sosialisasi anti pelecehan seksual di stasiun dan di atas KA pada Selasa, 19 Desember 2023. /PT KAI/

PRFMNEWS - Sebagai bagian dari Program tanggung jawab Sosial Lingkungan (TJSL), PT KAI Daop 2 Bandung menggelar acara sosialisasi anti pelecehan seksual di stasiun dan di atas KA pada Selasa, 19 Desember 2023.

Kegiatan ini juga dilakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya pelecehan seksual di atas kereta api maupun area stasiun. Kegiatan ini melibatkan Komunitas Pecinta Kereta Api Edan Sepur Bandung.

Sosialisasi anti pelecehan seksual di stasiun dan di atas kereta dilakukan dengan pembentangan spanduk, poster serta pembagian selebaran tentang antisipasi pelecehan seksual di stasiun maupun di atas kereta api.

Baca Juga: KAI Buka Suara soal Aturan Naik Kereta yang Berlaku di Nataru Seiring Kenaikan Kasus Covid-19

Executive Vice President Daerah Operasi 2 Bandung Takdir Santoso mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada kaum perempuan yang notabene sering kali menjadi sasaran tindakan pelecehan seksual.

"Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat sebanyak 4.280 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Pelecehan seksual di ruang publik dapat terjadi di jalanan umum dan transportasi umum, tidak terkecuali di Stasiun dan Kereta," tambah Takdir.

Kegiatan sosialisasi ini digelar meskipun hingga saat ini di wilayah Daop 2 Bandung belum ada laporan maupun temuan yang berkaitan dengan pelecehan seksual yang terjadi di stasiun maupun di atas KA.

Baca Juga: Cegah Kecelakaan di Nataru, KAI Minta Warga Waspada di Perlintasan Sebidang Karena KA Melintas Bertambah

Takdir mengatakan isu tersebut menjadi penting agar masyarakat khususnya penumpang perempuan dapat teredukasi dengan baik dan mempunyai keberanian untuk melapor apabila mengalami pelecehan seksual.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x