KAI Buka Suara soal Aturan Naik Kereta yang Berlaku di Nataru Seiring Kenaikan Kasus Covid-19

- 19 Desember 2023, 12:00 WIB
Penumpang kereta di Stasiun Bandung pada keberangkatan Kamis, 16 Agustus 2023. PT KAI mencatat ada peningkatan jumah penumpang pada sehari jelang libur kemerdekaan.
Penumpang kereta di Stasiun Bandung pada keberangkatan Kamis, 16 Agustus 2023. PT KAI mencatat ada peningkatan jumah penumpang pada sehari jelang libur kemerdekaan. /PT KAI/

PRFMNEWS - PT KAI Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya menjelaskan perihal aturan yang berlaku bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang akan melakukan perjalanan pada masa liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Penjelasan syarat dan ketentuan bagi penumpang kereta api disampaikan KAI Daop 8 Surabaya mengingat belakangan kasus Covid-19 di Indonesia mengalami tren kenaikan jelang liburan Nataru 2023/2024.

Manajer PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, hingga kini belum ada regulasi terbaru terkait protokol kesehatan (prokes) yang wajib dilaksanakan penumpang kereta api antarkota seiring kasus Covid-19 kembali naik di Indonesia.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Singapura Sangat Anjurkan Kembali Pakai Masker Bagi Masyarakat Juga Wisatawan

Luqman mengaku belum menerima surat edaran terkait persyaratan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mewajibkan penumpang KA menerapkan prokes seperti memakai masker selama perjalanan dan di area stasiun.

Dia menyebut KAI masih menunggu aturan terbaru dari Kemenhub selaku regulator jika memang ada persyaratan khusus yang wajib diberlakukan bagi penumpang kereta api pada masa perjalanan liburan Nataru 2023/2024, termasuk soal pemakaian masker maupun vaksinasi.

"Aturannya kami mengacu kepada Kemenhub tentang syarat melakukan perjalanan menggunakan kereta api seperti apa, dan saat ini kami masih menunggu hal itu seperti apa, masih belum ada," ungkapnya, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Senin 18 Desember 2023.

Namun, lanjutnya, apapun yang diputuskan oleh Kemenhub ke depan, Daop 8 Surabaya siap mematuhi dan melaksanakannya.

Baca Juga: Perketat Prokes Covid-19, Bandara Sultan Hasanuddin Kembali Imbau Pemakaian Masker

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x