PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru yang diperketat.
Dalam operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan pada Selasa 15 September 2020, sebanyak 70 orang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan di Alun-alun Kota Bandung.
"Ada yang tidak menggunakan masker. ada juga yang menggunakan tapi penggunaannya tidak tepat. Kita tegur mereka. Kita berikan sanksi memperlihatkan kartu identitasnya dicatat dalam blanko pelanggar setelah itu langsung disuruh pulang," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi dikutip prfmnews dari laman Humas Kota Bandung.
Baca Juga: Dingin Banget, Suhu di Bandung Pagi Ini Tercatat 17 Derajat Celsius, Lembang 14 Derajat Celsius
Menurut Rasdian alasan para pelanggar ini masih berkutat dari kurangnya kesadaran menjaga protokol kesehatan. Padahal, ketika dimintai keterangan hampir seluruh pelanggar mengaku telah mengetahui aturan penggunaan masker.
“Alasannya klasik, lupa. Padahal mereka tahu ada aturannya harus pakai. Kebanyakan dari luar Kota Bandung,” katanya .
Baca Juga: Operasi Yustisi Hari Pertama di Kota Bandung, Ribuan Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung sendiri, lanjut dia meningkatkan penindakan dan akan difokuskan di empat titik.
“Penindakan tadi pagi khusus gugus kota kita ada di empat lokasi. Yaitu di Kosambi, Pasar Baru kemudian Alun-Alun dan Pasteur,” jelas dia.***