Jasa Marga dan Polisi Dalami Video Rombongan Pesepada Masuk Tol Jagorawi

- 13 September 2020, 22:23 WIB
Media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang merekam rombongan pesepeda memasuki tol pada Minggu 13 September 2020.*
Media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang merekam rombongan pesepeda memasuki tol pada Minggu 13 September 2020.* /Tangkapan layar

PRFMNEWS - Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad, Irra Susiyanti menyampaikan bahwa pihaknya bersama kepolisian tengah mendalami video viral yang memperlihatkan rombongan pesepada masuk tol.

Video pesepada masuk tol tersebut viral di Twitter pada Minggu 13 September 2020. Dalam video berdurasi 26 detik itu, rombongan pesepada tersebut juga terlihat melawan arus.

"Kami melakukan investigasi bersama polisi mengecek video CCTV, saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Irra saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 13 September 2020.

Baca Juga: Meski AKB, Dewan Minta Pemkot Bandung Periksa Warga yang Datang dari Luar Kota

Berdasarkan laporan sementara, Irra mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Tol Jagorawi tepatnya KM 46+500 pada Minggu 13 September 2020, sekira pukul 11.00 WIB.

"Rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200. Mereka kemudian mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45," kata Irra.

Dikatakan Irra, aksi pesepeda yang memasuki tol tersebut membahayakan mereka dan pengguna jalan lain.

Dia juga menegaskan bahwa dalam regulasi, jalan tol hanya diperuntukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

"Dalam PP Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, jelas disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Sementara ini (sepeda), tidak beroda empat, dan tidak bermotor, jadi sangat melanggar ketetapan," kata Irra.

Baca Juga: Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Pastikan Ungkap Hasil Pemeriksaan Pelaku

Lebih lanjut dia menuturkan, jalan tol sangat berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua lantaran spesifikasi rancang bangunannya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Oleh karenanya, kecepatan kendaraan yang melintas disana pun diatur.

“Soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 KM/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 KM/jam," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x