"Pembelajaran tatap muka itu hukumnya sukarela, jadi siapa saja yang mau silahkan, dan itu sudah diatur dalam buku juknis. Tetap yang wajib itu belajarnya, bukan sekolahnya," tegasnya.***
"Pembelajaran tatap muka itu hukumnya sukarela, jadi siapa saja yang mau silahkan, dan itu sudah diatur dalam buku juknis. Tetap yang wajib itu belajarnya, bukan sekolahnya," tegasnya.***
Editor: Rifki Abdul Fahmi