Tak Ingin Buru-Buru Gelar Belajar Tatap Muka, Disdik Kabupaten Bandung Terapkan 3 Sistem PDR

- 7 Agustus 2020, 16:38 WIB
Salah seorang staf SDN KORPRI 02 Baleendah saat memperlihatkan bangku sekolah yang sudah diberi tanda khsusus agar tidak diisi siswa.**
Salah seorang staf SDN KORPRI 02 Baleendah saat memperlihatkan bangku sekolah yang sudah diberi tanda khsusus agar tidak diisi siswa.** /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung belum mengizinkan sekolah tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP untuk menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah. Hingga saat ini pembelajaran di Kabupaten Bandung dilakukan dengan sistem pembelajaran dari rumah (PDR).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Juhana mengatakan, dalam PDR ini pihaknya menerapkan tiga sistem pembelajaran. Pertama, pembelajaran dilakukan secara online atau daring. Pembelajaran daring ini diberlakukan bagi siswa yang memiliki perangkat handphone dan sambungan atau akses internet.

Kedua, proses pembelajaran di Kabupaten Bandung dilakukan dengan PDR Luring. Dalam hal ini siswa mendapatkan pengajaran dengan bantuan bahan ajar yang disampaikan melalui televisi maupun radio.

Baca Juga: Bertambah 10, Total Konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Bandung Mencapai 226 Kasus

"Nah kedua PDR Luring, ini menggunakan bantuan dari televisi, radio, dan guru kunjung. Nah guru kunjung membawa modul, memberikan arahan atrau tutorial bagi yang tidak bisa dengan daring atau bagi yang butuh dengan guru kunjung," paparnya.

Sedangkan yang ketiga adalah gabungan dari PDR daring dan PDR luring. Dengan adanya penerapan ini, Juhana sebut, tidak ada masalah terkat PDR di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Lembur Tohaga Lodaya Lingkar Selatan Bandung Sediakan Warnet Gratis Bagi Siswa untuk PJJ

"Ga ada cerita ga punya pulsa ga punya HP. Ga ada pulsa, ga punya HP, guru yang datang ke perorangan atau kelompok kecil maksimal 5 orang," tegasnya.

Saat menggelar pembelajaran luring dengan guru datang ke rumah siswa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, proses pengajaran luring itu pun harus mendapat izin dari aparat setempat.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x