Tapi perkelahian tersebut tidak kunjung mereda.
Pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari balik jaketnya dan menusuk dada korban yang berusaha melerai perkelahian.
Baca Juga: Dukung Digitalisasi, Mendag Tetap Ingatkan Teknologi yang Masuk Tidak Merugikan Industri dan UMKM
Akibatnya korban jatuh bersimbah darah. Sedangkan pelaku melarikan diri. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia, tak lama setelah kasus penusukan terjadi.
Lihat postingan ini di Instagram
Pihak Kepolisian tidak butuh waktu lama untuk menciduk pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
"Pasal yang dilanggar Pasal 338 KUH Pidana dan atau 76 C Junto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun," papar Kapolsek Cibeunying Kidul, Kompol Suparman.***