PRFMNEWS - Sepuluh orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di wilayah Kota Bandung, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat 27 Oktober 2023.
Para pelaku buang sampah sembarangan ini dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).
Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Ahli Madya Kota Bandung, Andriani menjelaskan, sidang tipiring ini adalah bentuk dari penegakan Pasal 19 ayat 1 huruf D.
“Hari ini kami menyidangkan 11 orang pelanggar, tetapi yang hadir hanya 10 orang. Mereka menjalani sidang karena tidak membuang sampah pada tempatnya,” ucapnya.
Andriani mengatakan, para pelanggar dijerat pasal 19 ayat 1 D, yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang menyimpan atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu masyarakat.
Sementara itu, Hakim dari Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan sanksi berupa denda kepada para pelanggar.
Baca Juga: Pengemudi yang Todongkan Senjata Tajam di Jalan Tol Tangerang Diamankan Polisi, Tak Terima Diklakson
“Sanksi berupa denda Rp50.000 dengan biaya perkara Rp1.000. Sedangkan untuk satu orang yang tidak hadir di vonis secara verstek dengan denda Rp75.000 dengan biaya perkara Rp100.000,” ungkap Andriani.