PRFMNEWS - Pengelola resto burger yang menghalangi akses rumah warga di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, belum membongkar bangunannya.
Padahal Pemerintah Kota Bandung sudah memberi tenggat waktu hingga tanggal 16 Oktober 2023 bagi pengelola resto burger untuk membongkar sendiri bangunannya.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyatakan, pihaknya bakal segera bertindak dengan membongkar bangunan tersebut.
Baca Juga: Pemkot Bandung Ultimatum Resto Burger yang Halangi Akses Rumah Warga
Rasdian mengatakan, hal ini karena pemilik resto burger tidak mematuhi peringatan dari Pemerintah Kota Bandung.
"Sampai tanggal 16 (Oktober). Kalau tanggal 16 sampai sekarang tidak ada itikad membongkar sendiri berarti perlu ditindaklanjuti oleh Satpol PP, sesuai SOP Satpol PP," ujarnya.
Menurut Rasdian, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pembongkaran pada pekan ini.
Baca Juga: Pj Wali Kota Bandung Angkat Bicara Soal Bangunan Resto Burger yang Halangi Akses Warga
Terbaru, bidang penegakkan hukum di Satpol PP Kota Bandung masih melengkapi berkas dan proses administrasi lainnya sebelum melakukan kegiatan pembongkaran.