Bawaslu Ingatkan Caleg di Kabupaten Bandung untuk Tahan Diri Pasang Alat Peraga Kampanye

- 19 Oktober 2023, 10:30 WIB
Ketua Bawaslu kabupaten Bandung Kahpiana
Ketua Bawaslu kabupaten Bandung Kahpiana /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung terus melakukan pengawasan terhadap alat peraga kampanye dari setiap peserta pemilu 2024 di Kabupaten Bandung.

Ketua Bawaslu kabupaten Bandung Kahpiana menyampaikan pihaknya sudah mengingatkan partai politik di Kabupaten Bandung mengenai aturan pemasangan alat peraga sosialisasi.

"Kita sudah dua kali menyampaikan imbauan kepada partai politik," kata Kahpiana ditemui prfmnews hari ini Kamis, 19 Oktober 2023.

Baca Juga: Polresta Bandung Siapkan Personil yang Berbeda untuk Pengamanan Tahapan Pemilu dan Piala Dunia U-17

Kata dia, Bawaslu telah melakukan penertiban terharap alat peraga sosialisasi yang melanggar Perda K3 Kabupaten Bandung.

"Itu sudah direspon Satpol PP Kabupaten Bandung dan itu sudah ditertibkan," jelasnya.

Kahpiana menegaskan bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye.

Karena itu dia berharap setiap caleg untuk bisa menahan diri agar tidak dulu memasang alat peraga.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x