"Sebetulnya kita ingin teman-teman partai politik khususnya bacaleg yang sudah ditetapkan di DCS baru sementara ini agar menahan alat peraga dan sebagainya karena zonasi pemasangan belum ada," tegasnya.
Selain itu, dia juga ingatkan para caleg bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus dipasang di lokasi-lokasi yang diperbolehkan saja.
"Harap ditahan dulu dan zona pemasangannya ditetapkan KPU," ucapnya.***