Bupati Bandung Instruksikan Setiap Rumah Miliki Lubang Resapan dengan Ketentuan Berikut

- 28 September 2023, 11:00 WIB
Setiap rumah di Kabupaten Bandung diinstruksikan untuk memiliki 2 lubang resapan yang disebut dengan Lubang Resapan Biopori (LRB) atau Lubang Cerdas Organik (LCO).
Setiap rumah di Kabupaten Bandung diinstruksikan untuk memiliki 2 lubang resapan yang disebut dengan Lubang Resapan Biopori (LRB) atau Lubang Cerdas Organik (LCO). /Pemkab Bandung/

Bagi lokasi yang memiliki muka air tanah dangkal, alternated penanganan sampah organic lainnya dapat dilakukan dengan metode pengomposan menggunakan bata terawang, komposter dan alat lain yang sesuai, dan/atau biokonversi dengan maggot.

Melalui surat edaran tersebut, Bupati Bandung menginstruksikan agar semua pihak bisa bekerja sama dan terlibat dalam pelaksanaan Bulan Gebyar LCO.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah