PRFMNEWS – Setiap rumah di Kabupaten Bandung diinstruksikan untuk memiliki 2 lubang resapan yang disebut dengan Lubang Resapan Biopori (LRB) atau Lubang Cerdas Organik (LCO).
Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Surat Edaran Nomor 600.4.15/006/2778/DLH tentang Bulan Gebyar Pembuatan Lubang Cerdas Organik/Lubang Resapan Biopori untuk Penanganan Sampah Organik dan Konservasi Sumberdaya Air menginstruksikan pembuatan Lubang Resapan Biopori (LRB) atau Lubang Cerdas Organik (LCO) kepada seluruh warga Kabupaten Bandung.
Hal tersebut sebagai upaya bersama dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Adapun pelaksanaan PPLH dilakukan melalui Bulan Gebyar LCO pada 25 September–25 Oktober 2023.
Baca Juga: Darurat Sampah di Bandung Raya Diperpanjang Hingga 25 Oktober
Disampaikan DLH Kabupaten Bandung berikut cara membuat LRB atau LCO di rumah:
- Lokasi
LCO/LRB dapat dibuat di dasar saluran air hujan, didasar alur yang dibuat sekeliling batang pohon atau batas taman, dihalaman rumah, dipinggir lapangan/tanah kosong dan dipinggir jalan
- Cara membuat LCO/LRB
- Pembuatan menggunakan bor atau alat khusus lainnya seperti linggis bamboo dan lainnya untuk membuat lubang. Bila permukaan tanah kering bisa dibasahi terlebih dahulu dengan 1 gayung air
- Masukan pipa yang telah dilubangi dengan panjang 80 – 100 cm
- Pipa memiliki penutup/penyaring pipa yang berlubang
- Isi lubang dengan sampah organik seperti dedaunan, sisa makanan, sisa sayuran dan lainnya
- Disarankan untuk menutup dengan tutup biopori
Baca Juga: Polisi Pastikan 5 Orang yang Diperiksa Atas Kasus Bully di Cilacap Didampingi Keluarga